loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam sidang praperadilan. Jika tuntutan itu dikabulkan, uang tersebut akan disalurkan ke yayasan sosial.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, seusai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (29/7/2026).
"Dan insyaallah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.
Menurutnya, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan ke pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini. Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.


















































