loading...
Roy Suryo menjelaskan alasan di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Roy Suryo menjelaskan alasan di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Roy.
Ia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima berbagai undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.


















































