Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan

7 hours ago 5

loading...

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya . Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).

Menurut Budi, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Lihat video: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini

Namun, laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Adapun orang yang melaporkan kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Saiful Mujani itu diketahui berasal dari unsur masyarakat. "Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |