loading...
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Agustin Wahyu Ernawati mengaku kerap menyetor sejumlah uang "non-teknis" pada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri. Hal itu diungkapkan Agustin saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Mulanya, JPU mengonfirmasi pernyataan Agustin dalam BAP. "Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta," tanya JPU ke Agustin.
Merespons itu, Agustin mengamini pernyataan tersebut. "Sering sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa," ucapnya.
Baca juga: Mantan Pegawai Kemnaker Akui Kumpulkan Uang dari Swasta untuk Operasional Kantor hingga Gaji Honorer
















































