loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Sampai detik ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan," ucap Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Susi menambahkan KPK telah melakukan langkah koordinasi awal terkait dugaan tersebut. LPSK pun menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.
"LPSK juga sudah lakukan komunikasi awal dengan KPK dan intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud," ujar Susi.
Baca Juga: Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan Juta

















































