loading...
Bersama tim kuasa hukumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Sebelum terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) mengajukan permohonan restorative justice terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis . Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dia menyebutkan, permohonan RJ tersebut dilayangkan Jokowi melalui kuasa hukumnya. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Penyidik bakal memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.













































