loading...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR. Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej), menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR . Pemerintah berharap DPR segera membahas RUU ini.
Edyy menjelaskan, pihaknya telah mendapat dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Eddy mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.
Sedianya, ada empat pertimbangan Pemerintah untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP.
Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Hanya Terdiri dari 3 Bab dan 35 Pasal
"Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy, Senin (24/11/2025).















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347269/original/005202300_1757664481-Depositphotos_684200838_XL.jpg)































