Serahkan ke Polisi Ungkap Kematian Diplomat Kemlu, Istana: Kita Tidak Bisa Memaksa Harus Cepat

2 months ago 28

loading...

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Pemerintah tidak bisa memaksa aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk segera mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro .

Juri menyampaikan bahwa dorongan untuk mengungkap kasus ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. Dia meyakini, polisi pun sedang bekerja keras untuk bisa mengungkapnya.

"Tetapi kan kita nggak bisa memaksa bahwa hasilnya harus cepat," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Anggota Maksimal Usut Penyebab Tewasnya Diplomat Kemlu

Menurut Juri, pihak kepolisian memerlukan kecermatan di dalam menyelidiki sekaligus memutuskan terkait kasus ini. Sehingga, polisi pasti membutuhkan waktu yang cukup agar hasil penyelidikannya bisa berjalan maksimal.

"Jadi kita serahkan percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap dan menyesuaikan kasus ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Periksa Sidik Jari di Lakban

Read Entire Article
Prestasi | | | |