Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum

9 hours ago 11

loading...

Polri telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan terhadap barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus dugaan TPPU pada Senin (24/8/2026). Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Polri telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan terhadap barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus dugaan TPPU pada Senin (24/8/2026). Melalui kesimpulan itu, Polri menegaskan upaya paksa terhadap Febrie telah sesuai prosedur hukum.

"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri semua sesuai prosedur," ujar Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan

Menurut dia, upaya paksa tersebut mulai dari penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Polri. Semua itu kembali diterangkan dalam kesimpulan yang diserahkan ke hakim tunggal praperadilan.

"Kesimpulan semua keterangan dari awal (sidang) dari waktu keterangan para ahli baik ahli dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk jawaban-jawaban kita terhadap isi gugatan permohonan dari Pemohon. Jadi, kita simpulkan semua," ungkapnya.

Adapun soal putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Dandy tidak mau berkomentar lebih jauh. Sebab, polisi bakal menantikan dahulu hasil putusan tersebut. "Kita tunggu saja hari Kamis," katanya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |