loading...
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Diungkap Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, penetapan upah minimum yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) tersebut tidak menjamin kebutuhan hidup layak.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," kata Mirah dalam keterangan resminya pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Resmi Diteken, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 24 Desember
"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," imbuhnya.
Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.
Menurutnya, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.













































