loading...
Dugaan korupsi sampah di Tangsel yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang bersamaan dengan fenomena saat ini Kota Tangsel darurat sampah. Gunungan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan, median jalan, hingga trotoar. Foto: Sindonews
SERANG - Sidang dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,9 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 10 Desember 2025 lalu. Kasus ini menyeret 4 tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, serta ASN Disdukcapil Tangsel yang sebelumnya mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani.
Dalam sidang terungkap, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek tahun 2024, namun anggaran tetap dicairkan. Hal ini diungkapkan Eki Herdiana yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Tangsel Darurat Sampah Imbas Penutupan TPA Cipeucang, DPRD Gulirkan Pansus
“Saya tahu DPA proyek sampah tidak ditandatangani,” ujar Eki yang saat itu menjabat Sekretaris TAPD juga sebagai Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Menurut dia, alasan DPA tak diteken karena dokumen tersebut masih berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).











































