Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta: Data Pribadi Jadi Informasi Publik saat Duduki Jabatan Publik

2 hours ago 2

loading...

Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo menjadi ahli dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi di Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo menegaskan data pribadi pada prinsipnya dilindungi. Namun, informasi tersebut menjadi milik publik ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.

Hal itu disampaikan Yulianto saat menjadi ahli dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). Pemohon dalam hal ini Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan termohon merupakan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi

"Khusus mengenai perlindungan data pribadi, informasi yang dikecualikan itu semuanya akan tereduksi saat orang tersebut sedang menginjak atau berkontestasi pada jabatan publik," ujar Yulianto, Rabu (3/12/2025).

Hal itu termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada intinya, pasal tersebut memberikan penegasan informasi data pribadi seseorang yang menduduki jabatan publik haruslah juga dimiliki publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |