Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

12 hours ago 7

loading...

Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Hal itu disampaikan Dadang dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding.

Pernyataan ini disampaikan Dadang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan CMNP.

Sebab, Hotman Paris memaparkan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya bahwa ada transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara.

Baca juga: Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Read Entire Article
Prestasi | | | |