Singapura Anggap Vape Masalah Narkoba, Pelanggar Bisa Dipenjara

4 weeks ago 16

loading...

Rokok elektrik diletakkan di atas meja setelah operasi gabungan antara HSA dan Kepolisian Singapura pada 16 Agustus 2025. Foto/CNA/Wallace Woon

SINGAPURA - Singapura akan memperlakukan vaping (vape) sebagai "masalah narkoba" dan meningkatkan penegakan hukum. Singapura memperketat sikapnya terhadap rokok elektrik yang ilegal namun semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.

"Sejauh ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau – paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," tegas Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong pada hari Minggu (17/8/2025).

Dalam pidatonya pada Rapat Umum Hari Nasional, yang diadakan di kantor pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio, Wong menambahkan pihak berwenang akan mengenakan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.

"Kampanye edukasi publik yang besar" juga akan digalakkan, dimulai di sekolah-sekolah, lembaga pendidikan tinggi, dan selama Dinas Nasional.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan Singapura akan memimpin upaya tersebut, menurut perdana menteri.

Dia menggambarkannya sebagai "latihan menyeluruh yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan".

Read Entire Article
Prestasi | | | |