Sistem Pelaporan Satu Pintu Perkuat Peran Strategis Akuntan Publik

1 day ago 6

loading...

Launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) di Jakarta, Rabu (7/1/2026). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dipandang sebagai momentum strategis untuk mengukuhkan peran dan kredibilitas akuntan publik di Indonesia. Regulasi yang mengusung sistem pelaporan keuangan satu pintu ini tidak hanya memperketat standar akuntansi, tetapi juga mentransformasi profesi akuntan dari pemeriksa konvensional menjadi garda depan transparansi keuangan nasional.

Optimisme tersebut mengemuka dalam acara grand launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Para pemangku kepentingan menyepakati bahwa sistem one-gate reporting akan mendorong akuntabilitas, mempersempit ruang untuk praktik manipulasi keuangan, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas laporan keuangan.

"Di era PP 43 ini, profesi akuntan tidak lagi sekadar menjalankan fungsi audit, tetapi bertransformasi menjadi arsitek transparansi keuangan nasional yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas," tegas Muhamad Mansur, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: 8 Peluang Kerja Jurusan Akuntansi dengan Gaji Fantastis, Bisa Tembus Rp20 Juta!

Sistem pelaporan terpadu ini menempatkan akuntan publik pada posisi sentral sebagai penjaga kepercayaan dan pilar kesehatan sistem ekonomi. Dengan kewajiban standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, kebutuhan akan jasa akuntan publik yang kompeten dan berintegritas diproyeksikan melonjak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |