loading...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/YouTube Polres Bima Kota
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap skema penerimaan uang senilai Rp2,8 miliar yang diduga dari bandar narkoba terhadap Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Salah satunya dikirim pakai dus minuman beralkohol bir.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, uang itu diserahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi.
"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Jadi Tersangka Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
Zulkarnain mengungkapkan, penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.


















































