loading...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz memberikan keterangan, Jumat (12/12/2025). Polisi menetapkan Adi Irawan (AI), sopir pengangkut MBG yang menabrak siswa-guru SDN 01 Kalibaru sebagai tersangka. Foto: Danandaya
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa-guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara sebagai tersangka. Penetapan ini setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Dengan hasil saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Sopir Mobil Pengangkut MBG yang Tabrak Sejumlah Siswa di SDN Kalibaru 01 Jakut Diamankan Polisi
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AI negatif narkotika. Dia juga tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.













































