loading...
Mahkmah Agung Thailand menghukum mantan PM Thaksin Shinawatra satu tahun penjara. Foto/Yuki Kohara/Nikkei Asia
BANGKOK - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra, harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Demikian putusan Mahkamah Agung setempat, yang menjadi pukulan telak bagi salah satu politisi paling terkemuka dan kontroversial di negara tersebut.
Thaksin Shinawatra juga merupakan Anggota Dewan Penasihat Danantara, lembaga dana kekayaan negara Indonesia.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Thaksin tidak menjalani hukuman delapan tahun penjara dengan semestinya atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang dijatuhkan saat dia pulang ke Thailand dari pengasingannya sendiri pada tahun 2023.
Baca Juga: 5 Kontroversi Thaksin Shinawatra, Eks PM Thailand yang Jadi Dewan Penasihat Danantara
Setelah tiba kembali di negara itu, Thaksin menghabiskan kurang dari 24 jam di penjara, tetapi dipindahkan ke sayap VIP sebuah rumah sakit dengan alasan kesehatan, tempat dia tinggal selama enam bulan sebelum dibebaskan bersyarat.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengaturan yang mengizinkan Thaksin untuk tinggal di rumah sakit adalah melanggar hukum. "Terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah hal yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Agung, seperti dikutip The Guardian.