SPBU Swasta Sudah Bisa Manfaatkan Kargo Impor BBM Pertamina, Ini Spesifikasinya

1 month ago 21

loading...

Kementerian ESDM memastikan kargo base fuel atau bahan bakar dasar milik Pertamina yang tiba di Jakarta dapat digunakan badan usaha swasta. FOTO/PIS/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kargo base fuel atau bahan bakar dasar milik Pertamina yang telah tiba di Jakarta dapat dimanfaatkan badan usaha swasta. Langkah impor ini merupakan tindak lanjut atas kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta dalam sebulan terakhir.

"Kargo yang sudah tiba sudah bisa dimanfaatkan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip Jumat (26/9).

Baca Juga: Stok BBM SPBU Asing di Jakarta Makin Tiris, Shell: Belum Dapat Dipastikan

Dia menjelaskan, base fuel merupakan produk bahan bakar minyak (BBM) yang sudah jadi, tetapi belum diberi zat aditif dan pewarna. Penambahan aditif inilah yang membedakan jenis produk BBM yang kemudian dijual di SPBU.

Menurut Laode, pasokan base fuel dari Pertamina akan disesuaikan dengan kebutuhan SPBU swasta. "Base fuel itu memang permintaan dari SPBU swasta," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap produk BBM memiliki kadar oktan tertentu yang sudah diatur regulasi. Untuk RON 90 merujuk pada Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, RON 92 melalui Keputusan Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022, RON 95 melalui Keputusan Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023, dan RON 98 berdasarkan Keputusan Nomor 0177.K/10/DJM/2018.

Sementara, Pertamina Patra Niaga memastikan kargo base fuel impor tersebut telah memenuhi spesifikasi Ditjen Migas. Mekanisme pengawasan kualitas akan dilakukan melalui join surveyor, sementara pertemuan individual dengan badan usaha (BU) swasta akan digelar untuk membahas kebutuhan dan distribusi. Adapun rapat koordinasi antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan badan usaha swasta memutuskan pengadaan base fuel melalui mekanisme impor oleh Pertamina.

Read Entire Article
Prestasi | | | |