Status Tersangka Jadi Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tolak Roy Suryo dan Rismon di Sidang CLS PN Solo

1 week ago 21

loading...

Roy Suryo dan Rismon Sianipar dihadirkan dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Kuasa Hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan keberatan atas kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Rabu (18/2/2026). Penolakan tersebut mengingat status keduanya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

"Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan keterangan diharapkan objektif dan independen," ujar YB Irpan.

Baca juga: Jokowi Selalu Mangkir Sidang CLS, Roy Suryo Cs: Bentuk Tak Konsekuen Buktikan Ijazah Asli

Meskipun saksi ahli dengan penggugat tidak ada hubungan keluarga atau hubungan darah, namun saat ini Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah ditetapkan tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu.

Pada sisi lain, gugatan CLS yang tengah berlangsung di PN Solo jika diperhatikan dari posita gugatan lingkupnya juga terkait dengan masalah ijazah yang kini menjadi perkara di Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami menilai apa pun keterangan yang disampaikan oleh ahli (Roy Suryo dan Rismon Sianipar), karena memiliki conflic of interest, maka itu tidak akan independen dan objektif," ucapnya.

Pihaknya menilai apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk membela kepentingan yang bersangkutan sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang kini dalam proses penelitian di kejaksaan terkait berkas penyidikan Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |