Syarat Jadi Anggota DPR Diusulkan Minimal S2 dan Dimulai dari DPRD

1 day ago 10

loading...

Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Syarat menjadi anggota DPR diusulkan untuk diperketat sebagai buntut dari ucapan dan tingkah laku sejumlah wakil rakyat di Parlemen Senayan itu yang dianggap memicu kemarahan hingga demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Salah satunya, anggota DPR harus terlebih dahulu terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten/kota hingga provinsi.

“Nah, ini anggota DPR juga harus diperhatikan. Kalau bisa dia menjadi anggota DPRD dulu gitu kan ya. Ada kabupaten, kota naik, provinsi naik. Jadi jenjangnya ada. Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan menjadi anggota DPR,” kata Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting dalam podcast To The Point Aja! di YouTube SindoNews, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

Dia pun menyoroti salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politik buntut dari demo ricuh. “Begitu ada kasus ini, bagaimana Uya Kuya juga menganggap ini sebagai lelucon seperti itu. Nah, artis-artis yang kemudian menjadi pejabat publik itu kan juga harusnya juga diperhatikan, jangan hanya melihat kemampuan dia menggaet massa,” ujarnya.

Baca juga: Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan

Read Entire Article
Prestasi | | | |