loading...
Ammar Zoni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ammar Zoni batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat. Hal ini seiring tak adanya izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dihadirkan secara fisik pada sidang lanjutan pada 4 Desember 2025.Namun, hal itu gagal terwujud lantaran kendala teknis dan prosedur keamanan ketat dari pihak pemasyarakatan.
Rika Aprianti selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas mengatakan bahwa Ammar tak bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga : Setia Mendampingi, Dokter Kamelia Hadir Lagi di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
"Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ungkap Rika Aprianti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.














































