Tak Terima Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding ke PN Jaksel

6 hours ago 6

loading...

Nikita Mirzani. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Banding itu diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," tutur Galih Rakasiwi belum lama ini.

Baca Juga : Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

Galih menjelaskan pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding.Dalam kesempatan itu, Galih juga tak sungkan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya.

"Isi dari memori banding terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober," bebernya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |