Tak Terima Hukumannya Diperberat 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

4 hours ago 9

loading...

Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Yudistiro Pranoto.

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai hukumannya atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Glayds diperberat menjadi enam tahun penjara pada Senin (15/12/2025) siang.

Nikita melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk upayanya dalam mencari keadilan atas kasus tersebut.

Ia tak terima hukumannya malah diperberat, sementara persidangan dinilai berjalan tanpa melihat fakta hukum yang ada.

Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

"Alhamdulillah pada hari ini, tadi ya sesuai dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa ya, tanda tangan ke rutan, baik ke Pondok Bambu, lanjut ke Rutan Serang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Dan surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi ya," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025).

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan kan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Seperti itu," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |