loading...
Dokter Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/IG Richard Lee.
JAKARTA - Dokter Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif ( Doktif ) di Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut gugatan praperadilan itu diajukan Richard sejak 22 Januari 2026.
Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Terkait gugatan itu, Andaru menyebut pihak penyidik menghargai upaya hukum Richard ke pengadilan.
"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Senin (26/1/1026).
"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," sambungnya.
















































