loading...
Indah Mustika Choirum, ASN di Kementerian Sekretariat Negara. Foto/Istimewa
Indah Mustika Choirum
ASN di Kementerian Sekretariat Negara
Bayangkan seorang abdi negara, sebut saja ia "Si Bintang". Di lingkungan kementerian strategis pusat yang menuntut kesempurnaan, ritme kerja serba cepat, dan prinsip zero mistake, Si Bintang adalah mesin penyelesai masalah. Kinerjanya brilian, laporannya tanpa cela, dan dedikasinya tak perlu dipertanyakan. Secara logika, karirnya seharusnya meroket.
Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Ia terjebak di meja yang sama, dengan tumpukan dokumen yang makin menggunung setiap harinya. Mengapa? Karena atasannya terlalu "sayang" untuk melepaskannya.
Selamat datang di sisi gelap manajemen birokrasi yang jarang dibicarakan: Talent Hoarding atau penimbunan talenta.
Di atas kertas, reformasi birokrasi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menggemakan pentingnya mobilitas talenta, rotasi, dan pengembangan kompetensi. Namun di lorong-lorong kantor pemerintahan, praktik talent hoarding terjadi secara diam-diam dan destruktif. Fenomena ini terjadi ketika seorang manajer secara sengaja menahan, menyembunyikan, atau membatasi pergerakan internal pegawai berkinerja tinggi miliknya.


















































