loading...
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi replik JPU atas pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Tom Lembong mengibaratkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan perumpamaan korek api dan korek telinga dalam pesawat.
Menurutnya, jaksa seolah sudah masuk ke lubang tapi justru menggalinya lagi untuk masuk lebih dalam, bukan memilih keluar dari lubang tersebut.
"Jadi saya merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang. Satu pepatah ya manajemen, itu kalau kita jatuh masuk ke dalam sebuah lubang, langkah pertama adalah jangan gali lebih dalam lagi. Kalau saya lihat, dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, makin masuk. Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk, makin dalam," kata Tom Lembong usai persidangan.
Tom memberikan contoh perumpamaan aturan larangan membawa korek api dalam pesawat. Dia menyebut dirinya membawa korek telinga, tapi tetap dipidanakan dengan memakai aturan larangan membawa korek api.
"Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga. Nah, saya protes, wah ini korek telinga, terus dia bilang, iya, aturan melarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap saja serba nggak nyambung," tambahnya.