loading...
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan surat yang beredar dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan surat resmi PBNU. Foto/Ist
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Hal ini dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud.
Amin Said menjelaskan, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat. Selain itu ada footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.















































