Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara

1 day ago 13

loading...

Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 berada pada kisaran 1 hingga 5%. Foto/Dok

JAKARTA - Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 akan berada pada kisaran 1 hingga 5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran tarif yang diusulkan tersebut sebetulnya serupa dengan tarif yang sudah pernah dikenakan kepada komoditas batu bara sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, di mana komoditas itu ditetapkan bebas dari pengenaan perpajakan.

"Jadi saya balikkin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12).

Baca Juga: Airlangga Ungkap Potensi Menggiurkan dari DHE SDA, Nilainya Rp901 Triliun Per Tahun

Purbaya menekankan bahwa kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan. Menkeu menilai, selama ini pemberlakuan perpajakan batu bara timpang karena pengusaha cenderung mengajukan restitusi pajak saat harga jatuh namun tidak memberikan sumbangan bea keluar saat harga melonjak. Kondisi ini ia anggap serupa dengan pemerintah memberikan subsidi kepada "orang kaya."

"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar," papar Purbaya.

Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada tahun 2026 senilai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa tarif ini sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM.

Read Entire Article
Prestasi | | | |