loading...
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/ Ketua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.
Hal itu disampaikan Hanif setelah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 26 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.
Baca juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Dari hasil pengawasan, Hanif mengatakan, pihaknya menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penampangan nikel pada tahun 2024.
Namun, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran aktivitas bukaan lahan untuk tambang di luar area izin lingkungan.
"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).