loading...
JAKARTA - Pemilik kendaraan di Jakarta kini tak perlu risau. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang membahas pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.
Ketentuan Pengurangan PKB
- PKB secara jabatan, yakni diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya diskon dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.
- Pengurangan PKB Atas Permohonan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:
1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.
Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.