loading...
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tuduhan dirinya mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar, Rabu (8/6/2026). Foto/Niko Prayoga
JAKARTA - Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiolan Sianipar ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (8/6/2026). Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, maka kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Baca juga: Massa TPUA Sempat Ditawari Rp300 Juta agar Batal ke UGM dan Rumah Jokowi
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK saat diwawancarai usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


















































