loading...
Kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal masuk ruang sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki ruang sidang hari ini. Delapan terdakwa akan mendengarkan surat dakwaan.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.













































