loading...
Ahmad Sahroni mengaku menghormati keputusan MKD dan memilih untuk mengambil sisi positif dari peristiwa ini. Foto/Instagram Ahmad Sahroni
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR telah menggelar Pembacaan Putusan terkait perkara yang melibatkan Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, Hakim MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan pelanggaran etik kepada para terlapor, termasuk Ahmad Sahroni.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata hakim MKD Adang Daradjatun, Rabu (5/11/2025).
Menanggapi hasil sidang, Ahmad Sahroni mengaku menghormati keputusan MKD. Dia memilih untuk mengambil sisi positif dari peristiwa ini.
Baca juga: Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya.
Dengan sikap terbuka itu, Sahroni menunjukkan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang.
(rca)















































