loading...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak memiliki harta kekayaan Rp4,8 miliar. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dwi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.874.676.535.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp4.745.689.667. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Tangerang Selatan (Tangsel), Sukabumi, dan Magelang.
Baca juga: Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut
Selain properti, Dwi Budi Iswahyu juga memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. Dwi Budi Iswahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp 151.980.475.
Berikut rincian kekayaan Budi berdasarkan LKHPN 2024:
I. Data Harta Kekayaan















































