loading...
Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama kembali digelar di PN Jakpus, Rabu (3/12/2025). Foto: Ist
JAKARTA - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama kembali digelar pada Rabu (3/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A Wishnu Handoyono.
Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger. "Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?" tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Menang Lagi! Hotman Paris: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!
"Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD," jawab Wishnu.
Wishnu menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.
"Saat itu portfolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir 3 kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta," ujar Wishnu.
"Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?" tanya Hotman.
"Betul," jawab Wishnu.















































