Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 152 Saksi dan Ahli hingga Sita 723 Bukti

4 hours ago 6

loading...

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dugaan kasus fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pasca gelar perkara dilakukan. Polisi juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia menjelaskan, ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Read Entire Article
Prestasi | | | |