loading...
Kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji. Foto/istimewa
JAKARTA - Kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkannya. Perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.
Hal itu ditegaskan Dodi S Abdul Kadir, Koordinator Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata dia, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.
Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus. PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.


















































