Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

4 hours ago 3

loading...

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan tersangka. Foto: Ist

KAMPAR - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang ditangkap karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Baca juga: Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. "Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |