Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

5 hours ago 5

loading...

Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Beberapa hal yang memberatkan, perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya. Sementara yang meringankan, Heru belum pernah dihukum.

Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

(shf)

Read Entire Article
Prestasi | | | |