loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)_. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK tersebut dibacakan pada Rabu (17/12/2025).
Kedua perkara itu mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor. Para pemohon meminta tafsir ulang dan menambahkan frasa di dalam rumusan dua pasal tersebut.
Baca juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Adapun para pemohon di antaranya Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan. Mereka, pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.














































