Tom Lembong Penuhi Panggilan KY terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta

1 month ago 13

loading...

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Foto/Dwinarto

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025)

Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Kemudian, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong Penuhi Panggilan KY terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta

Baca juga: MA Secepatnya Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Menurut Tom, momentum abolisi tersebut akan ia manfaatkan untuk membenahi sistem hukum di Tanah Air. "Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |