loading...
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/anadolu
ANKARA - Turki telah mengajukan permintaan red notice Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch terkait kasus Global Freedom Flotilla (Armada Kebebasan Global) yang menuju Gaza. Langkah itu disampaikan Menteri Kehakiman Turki Akın Gurlek dalam unggahan di platform X.
Gurlek menyatakan surat perintah penangkapan terhadap keduanya telah diterbitkan pada 14 Juli atas tuduhan yang mencakup "genosida", dan Kementerian Dalam Negeri telah diminta untuk memulai proses pencarian internasional.
Ia menyebutkan kasus yang sedang diproses di Pengadilan Pidana Berat ke-11 Istanbul ini melibatkan 35 terdakwa dan berkaitan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang sedang menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional.
Netanyahu dan Moskovitch juga diadili atas tuduhan lain, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penganiayaan yang disengaja, perampasan kebebasan, perusakan properti, perampokan dengan pemberatan, serta pembajakan kendaraan transportasi.
Tidak ada informasi lebih lanjut yang diberikan mengenai sosok Moskovitch.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi dari jerat hukum," tulis Gurlek di X.
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Terberat dalam Sejarah untuk Runtuhkan Iran
(sya)


















































