UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat

5 hours ago 4

loading...

UI memberikan klarifikasi mengenai polemik kasus pelanggaran akademik dan etik disertasi Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi mengenai polemik kasus pelanggaran akademik dan etik disertasi Bahlil Lahadalia .

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Disuruh UI Minta Maaf soal Disertasinya

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga standar akademik.

Menurut Direktur Humas, Media, dan Pemerintah UI, Arie Afriansyah, keputusan ini bukan merupakan keputusan Rektor UI secara individu, melainkan hasil keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB). Keempat Organ UI tersebut telah menyepakati keputusan ini secara bulat.

Baca juga: Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor hingga Kepala Prodi terkait Disertasi Bahlil

"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," jelas Arie Afriansyah.

Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan

Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.

Baca juga: UI Belum Putuskan Sidang Ulang Disertasi Bahlil Lahadalia

"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," tegasnya.

Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI

Demikian pula, tuntutan pembatalan kelulusan dianggap tidak tepat karena mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa tersebut harus menunda kelulusannya hingga revisi disertasi selesai dan dinyatakan memenuhi standar akademik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |