loading...
UI memberikan edukasi hukum dan advokasi terkait kepemilikan tanah melalui kegiatan Sosialisasi Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) di Masjid At-Taubah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Foto: Ist
JAKARTA - Ketidakpastian status lahan yang dihadapi ratusan warga Rawa Badak Selatan selama bertahun-tahun mendapat perhatian Universitas Indonesia. UI turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum dan advokasi terkait kepemilikan tanah melalui kegiatan Sosialisasi Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas),
Kegiatan ini berlangsung di Masjid At-Taubah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan dihadiri perwakilan Kelurahan Rawa Badak Selatan, para Ketua RW 01, RW 02, dan RW 03, tokoh wilayah, serta sekitar 100 warga yang selama ini terdampak persoalan pertanahan.
Baca juga: Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
Sosialisasi digelar menyusul dinamika kepemilikan tanah di Rawa Badak Selatan, khususnya terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Tahun 1964 yang mencakup ratusan bidang tanah di sejumlah RW.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data yuridis dan penguasaan fisik lahan, sehingga menghambat berbagai proses administrasi pertanahan, termasuk pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan legalisasi aset lainnya.














































