loading...
Di tengah tekanan regulasi Amerika Serikat, valuasi induk TikTok, ByteDance, justru meroket menyentuh angka fantastis Rp8.000 triliun. Foto: Ist
HONG KONG - Di bawah bayang-bayang guillotine regulasi Washington yang siap memenggal operasional mereka pada Januari 2026, ByteDance justru mempertontonkan anomali pasar yang mencengangkan.
Raksasa teknologi asal China, pemilik aplikasi fenomenal TikTok, kini berdiri gagah dengan valuasi pasar yang menyentuh angka psikologis USD500 miliar atau setara Rp8.000 triliun. Artinya, valuasi TikTok 2x lebih besar dibandingkan APBN Indonesia di 2025.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan pernyataan perlawanan bahwa strategi bertahan hidup di Negeri Paman Sam justru menjadi katalis bagi lonjakan nilai perusahaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Lonjakan valuasi ini terjadi seiring dengan langkah ByteDance mematangkan rencana penyelamatan operasionalnya di Amerika Serikat (AS). Dari posisi valuasi USD400 miliar pada awal tahun ini, nilai perusahaan merangkak naik secara signifikan.
Sentimen positif investor kian menguat setelah perusahaan investasi China membeli saham ByteDance dengan patokan valuasi USD480 miliar pada November lalu.
Siasat Usaha Patungan: Kompromi demi Kelangsungan
Pemicu utama lonjakan kepercayaan ini adalah kepastian nasib TikTok di AS. Dengan tenggat waktu undang-undang "jual-atau-blokir" (sell-or-ban law) yang jatuh pada 23 Januari 2026, CEO TikTok Chew Shou Zi pekan lalu telah menginformasikan kepada karyawannya mengenai penandatanganan perjanjian yang mengikat untuk mendivestasikan entitas AS mereka.
















































