loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan menyelaraskan frasa yang typo dan keliru di KUHP Nasional.
Eddy menjelaskan RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari 9 Pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy usai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Serahkan DIM ke Komisi III, Wamenkum Usul RUU Penyesuaian Pidana Segera Dibahas
RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347269/original/005202300_1757664481-Depositphotos_684200838_XL.jpg)































