loading...
Vadel Badjideh divonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar imbas kasus asusila, ibunda pingsan. (Foto: Ravie Wardani)
JAKARTA - Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sang anak, Rabu (1/10/2025). Dalam sidang tersebut, sang TikToker divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Titin selaku ibu kandung Vadel pun turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Ia tiba di pengadilan bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak dzikir.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.