Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!

3 hours ago 5

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeu

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera. Isu ini sempat viral setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut di platform digital.

Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Tegas, Purbaya Tolak Mentah-mentah Pemberian Insentif Pajak Buat Aksi BUMN

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memungut pajak atas barang bantuan bencana, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan. “Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Read Entire Article
Prestasi | | | |