loading...
Elizabeth Wolf, wanita Texas, AS, dihukum 5 tahun penjara karena berupaya menenggelamkan balita Muslim Palestina. Foto/Tarrant County Sheriffs Office via CNN
WASHINGTON - Seorang wanita asal Texas, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena mencoba menenggelamkan seorang anak perempuan Muslim berusia tiga tahun berkewarganegaraan Palestina-AS.
Elizabeth Wolf (43) mencoba menenggelamkan balita tersebut dalam upaya pembunuhan pada Mei 2024, yang menurut polisi setempat dimotivasi oleh bias rasial.
Catatan dan proses pengadilan yang dikutip oleh CBS News dan Fort Worth Star-Telegram, Jumat (3/10/2025), menunjukkan Hakim Andy Porter menjatuhkan hukuman kepada Wolf setelah dia mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan dan melukai seorang anak.
Baca Juga: Turis Sombong Israel Menolak Lepas Sepatu di Restoran Thailand: 'Uangku Membangun Negaramu'
Wolf didakwa tahun lalu setelah serangan tersebut, yang dikecam keras oleh Presiden AS saat itu; Joe Biden, dan hukuman baru dijatuhkan hakim sekarang.
Para pembela hak asasi manusia mencatat meningkatnya ancaman terhadap komunitas Muslim, Arab, dan Yahudi Amerika sejak dimulainya serangan Israel di Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.
Percobaan pembunuhan terhadap balita Muslim Palestina itu terjadi di kolam renang sebuah kompleks apartemen di Euless, Texas. Wolf saat berdebat dengan ibu dari korban.